TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Jambi tengah menyusun peraturan daerah (Perda) yang akan mengatur pelaksanaan hukum adat di Kota Jambi.

Pernyataan tersebut disampaikan Maulana saat memberikan sambutan dalam pelantikan ketua rukun tetangga (RT) terpilih hasil pemilihan serentak bulan lalu. Acara pelantikan digelar di Lapangan Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (21/5/2025).

Maulana menjelaskan, ide pelaksanaan pemilihan dan pelantikan ketua RT secara serentak sudah muncul sejak dirinya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jambi. Ia menilai pelaksanaan program pemerintah di tingkat RT sering tidak efektif karena pergantian ketua RT berlangsung tidak seragam.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Hadiri Rakornas TPAKD 2025, Bahas Strategi Perluasan Akses Keuangan Daerah

“Dulu ada RT yang tiga bulan sudah berganti. Waktu pemilihannya berbeda-beda, begitu juga pelantikannya,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Maulana menginisiasi pertemuan dengan Sekretaris Daerah dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Hasilnya, Pemkot Jambi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengatur pelaksanaan pemilihan ketua RT secara serentak di seluruh wilayah Kota Jambi.

Ia menambahkan, pemilihan ketua RT tersebut tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan didanai secara swadaya oleh masyarakat.

“Namun, seperti halnya pemilihan kepala daerah, pemilihan ketua RT ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat,” katanya.