TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Sempat viral dan ramai dibicarakan, korban pemerkosaan  dengan inisial ANS yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Bribda di Tebo, hingga kini tak kunjung mendapatkan keadilan.

Padahal sebelumnya pihak korban telah mengajukan laporan Pengaduan ke Propam Polda Jambi terkait pelanggaran etik maupun secara pidana umum ke SPKT Polda jambi pada (18/04/2024) dengan nomor Registrasi STPPL/B/98/VI/2024/SPKT/Polda Jambi.

Kemudian pada Tanggal 13 Mei 2024 Bidpropam telah mengeluarkan surat SP2HP2 terkait dengan hasil pemeriksaan dan telah menyatakan Bribda RDS Ba Polres Tebo cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Menanggapi kejadian tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi melalui Wakil Bidang Kesarinahan Esteria Tamba, mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

Baca juga:  Polda Jambi Lakukan Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam sebagai Respons Astacita Program 100 Hari Presiden Prabowo

“waktu yang telah diberikan kepada Polda seharusnya sudah cukup dan bahkan sudah terlalu lama untuk mengambil keputusan yang bijaksana sesuai peraturan di instansi kepolisian terhadap pelaku,” ujar Ester dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, (1/8/2024).