Atas dasar kemanusiaan dan keadilan terhadap perempuan, maka DPC GMNI Jambil mengambil  sikap sebagai berikut :

1. Meminta Polda Jambi mengusut Tuntas Kasus Pemekosaan ANS sesegera mungkin.

2.Meminta Polda Jambi memberhentikan sementara Oknum RDS dari tugas karena sudah terbukti melakukan pelanggran kode etik profesi.

3.Meminta PPA Polda jambi untuk memberikan jaminan keselamatan dan keamanan terhadap korban. 4.Mendesak Propam untuk segera melanjutkan proses Hukum terkait Etik kepolisian.

Apabila langkah persuasif yang kami tempuh tidak dihargai oleh pihak kepolisian ,maka DPC GMNI Jambi akan menggelar aksi Ujuk Rasa di Polda Jambi,” pungkasnya. (Hrs)

Baca juga:  DPP LSM MAPPAN Laporkan Dugaan Perkebunan Sawit Ilegal Bupati Bungo Mashuri, Kini Dilimpahkan Ke Kejari Bungo