Selanjutnya, BS pun membersihkan lahan empat hektare milik RN dengan cara dibakar. Dia dijanjikan RN mendapat dua hektare lahan jika sudah menghasilkan buah sawit.
“BS mengaku membakar lahan untuk menanam kelapa sawit setelah mendapat tawaran pekerjaan dari seorang bernama RN, yang masih dalam pencarian, BS dijanjikan akan mendapatkan dua hektare lahan jika sawit sudah berbuah,”ujar Agung.
Dia menegaskan pihaknya akan terus mengejar dan menindak tegas pelaku pembakaran lahan, dengan harapan menimbulkan efek jera di masyarakat.
Atas perbuatannya, BS dikenai Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan atau Pasal 118 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
“Kami akan tuntut dan kawal hingga proses sidang pengadilan. Tidak ada kompromi bagi pelaku karhutla, Kasus ini menambah daftar panjang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi setiap tahun.” Pungkas Agung. (AAS)
Tinggalkan Balasan