TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, melaporkan berbagai langkah cepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh Satuan Tugas (Satgas) Karhutla. Laporan tersebut disampaikannya saat mengikuti Rapat Monitoring Karhutla secara virtual (Zoom Meeting) bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Senin (28/07/2025) pagi.

Rapat ini digelar untuk memantau situasi terkini Karhutla di berbagai daerah, dan diikuti pula oleh para gubernur dari provinsi rawan Karhutla lainnya, yakni Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, serta jajaran BNPB.

Rapat yang berlangsung di Ruang Jambi Data Analytic Center (JDAC), Kantor Gubernur Jambi ini turut dihadiri oleh Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, SE, M.Sc., Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah, Kasatpol PP Provinsi Jambi Rahmat Hidayat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Dra. Luthpiah, serta sejumlah pejabat dan instansi terkait lainnya.

Baca juga:  Quick Count Pilgub Jambi 2024: Al Haris-Abdullah Sani Terpaut Jauh dari Romi-Sudirman

Dalam laporannya, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa secara umum titik panas (hotspot) di Provinsi Jambi berada pada tingkat kepercayaan sedang (30–79%), dengan jumlah total 261 hotspot selama periode 1 Januari–26 Juli 2025. Data tersebut dihimpun oleh BMKG Sultan Thaha Jambi sebagai bagian dari sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi Karhutla.

“Adapun salah satu strategi penanganan Karhutla yang telah dilakukan adalah dengan menetapkan sebanyak 62 Pos Jaga Satgas Karhutla di enam kabupaten rawan Karhutla, yaitu: 1. Batanghari, 2. Muaro Jambi, 3. Tanjung Jabung Barat, 4. Tanjung Jabung Timur, 5. Tebo, dan 6. Sarolangun, dengan komposisi personel satgas terdiri dari unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, instansi terkait, dan masyarakat,” jelas Gubernur Al Haris.

Baca juga:  Pjs Gubernur Jambi Bantah Isu Pemprov Jambi Alami Defisit Anggaran

Ia juga menyebutkan sejumlah dasar hukum yang melandasi penanganan Karhutla di Provinsi Jambi, antara lain:

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Gambut;

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2016;

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa hingga 26 Juli 2025, terdapat 110 kejadian Karhutla di Provinsi Jambi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 421,77 hektare.

“Pada tanggal 20 Juli 2025 pukul 09.00 WIB terjadi kebakaran lahan seluas lebih kurang 270 hektare di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Sebanyak 122 personel gabungan dikerahkan untuk pemadaman melalui darat. Sementara itu, pemadaman juga dilakukan melalui udara dengan pengerahan dua unit helikopter water bombing,” paparnya.

Baca juga:  Pemprov Jambi Gelar Pertemuan Monev PPM, Bahas Intervensi TB–HIV Bersama Pemangku Kepentingan

Dalam paparannya, Gubernur Al Haris juga menjelaskan bahwa terdapat 11 langkah konkret penanganan Karhutla yang telah dilaksanakan, yakni:

1. Penetapan status siaga darurat;