TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kuasa hukum korban pemerkosaan (ANS) oleh oknum polisi (RDS) di Tebo angkat bicara mengenai pernyataan Kasubid Paminal Propam Polda Jambi tatkala audiensi dengan DPC GmnI Jambi usai lakukan aksi unjuk rasa pada Kamis, (8/8/2024) lalu.
Sebagaimana diberitakan oleh TanyaFakta.id sebelumnya (Baca Disini), Kasubid Paminal Propam Polda Jambi mengatakan korban pemerkosaan tidak hadir dua kali saat di panggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Padahal, kuasa hukum korban yaitu Andriyanto Pasaribu, S.H. saat ditemui di kantor LBH Pranata Iustitia Jambi yang terletak di Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Jumat,(9/8/2024) mengatakan bahwasanya Kuasa Hukum Korban serta Korban selalu kooperatif saat dipanggil oleh Polda Jambi.
“Ini kesalahpahaman. Terkait surat panggilan pertama dari Paminal Propam Polda Jambi, kami datang kok mendampingi korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi kalau mereka bilang dua kali ya udah gapapa. Tapi yang jelasnya, selama pemanggilan dua kali itu kami selalu konfirmasi,” ujar Andriyanto.
Dia menegaskan setiap ada panggilan, kuasa hukum bersama korban selalu hadir kecuali saat korban sedang berhalangan seperti tidak bisa meninggalkan pekerjaannya. Dalam keadaan demikian kuasa hukum memutuskan untuk tidak hadir.
“Tetapi hal seperti itu selalu kami konfirmasi langsung dengan Paminal Propam Polda Jambi,” katanya.
Kemudian Andriyanto menambahkan pihaknya sempat dikatakan tidak kooperatif dalam hal pelaksanaan visum oleh pihak Polda Jambi. Padahal dia menjelaskan bahwasanya korban pemerkosaan langsung melakukan visum di RS Bhayangkara tak lama pasca melayangkan laporan ke pihak Polda Jambi.
“Pertama kami sudah melakukan Visum Et Repertum, itu dilakukan setelah kami melakukan laporan, di hari itu juga. Setelah laporan selesai, kami disuruh untuk melakukan Visum Et Repertum di RS. Bhayangkara. Setelah kami sampai di RS. Bhayangkara, selanjutnya korban masuk ke dalam dan dimintai keterangannya,”tutur Andriyanto.
Karena itu berkaitan dengan perempuan, kuasa hukum tidak diperbolehkan masuk kedalam ruangan pemeriksaan. Jadi hanya korban sendiri yang masuk dan dimintai keterangan. Diketahui pada saat itu dokter menyatakan tidak perlu dilaksanakan visum dalam karena mengingat kejadian pemerkosaan tersebut sudah hampir setahun lamanya.


Tinggalkan Balasan