TANYAFAKTA.CO, JAMBI –  Aksi Unjuk Rasa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Jambi terhadap kasus pelecehan seksual oleh oknum polisi yang berdinas di Polres Tebo mendapat perhatian serius dari Polda Jambi.

Pasalnya, setelah anggota maupun kader GmnI Jambi melakukan orasi selama satu setengah jam lebih di depan Polda Jambi pada hari Kamis (8/8/2024), seluruh anggota ataupun kader yang ikut dalam aksi unjuk rasa diundang masuk ke dalam ruangan untuk melakukan audiensi dengan Kasubid Paminal Propam Polda Jambi serta Kanit PPA Polda Jambi.

Lebih lanjut, di dalam ruangan anggota maupun kader DPC GmnI Jambi melontarkan beberapa pertanyaan kepada Kasubid Paminal Propam Polda Jambi Kompol. Hermawan., serta Kanit PPA Polda Jambi AKP. Shirlen terkait perkembangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi yang berdinas di Polres Tebo.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Shalat Hajat dan Doa Bersama untuk Keamanan Bangsa

Ketua Cabang GmnI Jambi, Hendro Silaban menyampaikan keresahan GmnI Jambi terkait proses kasus pelecehan yang dialami oleh korban A.N.S dan pelaku dari oknum kepolisian R.D.S. yang sangat lambat dan lama ditangani mengingat masa pelaporan kasus dari bulan April.

Akan tetapi, Kasubid Paminal Propam Polda Jambi, Kompol. Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani kasus dengan sesuai prosedur. Juga Kompol. Hermawan, mengungkapkan kasus ini belum masuk ke tahap selanjutnya karena pihak korban tidak menghadiri surat panggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut yang sudah kami berikan.

“Kami sudah memberi surat panggilan kepada korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Akan tetapi korban tidak hadir dan tidak datang. Ini sudah lama sekali dari beberapa bulan yang lalu. Sudah dua kali pihak kami memberi surat panggilan akan tetapi tetap saja tidak hadir,” ungkapnya.

Baca juga:  Mahasiswa FH UNJA Uji KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi atas Salinan BAP

Lebih lanjut, Ludwig Syarief Sitohang, selaku Koordinator Lapangan Aksi Unjuk Rasa memberikan garansi bahwasannya akan menghadirkan pihak kuasa hukum korban beserta korban sendiri untuk hadir memberikan keterangan lebih lanjut. Ludwig juga menegaskan dan memberikan ultimatum kepada pihak Polda Jambi dan Propam Jambi jika nantinya tetap tidak ada proses lanjutan dari perkembangan kasus ini.