TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan pada pasal 7 ayat (1) yang berbunyi “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam”.
Akan tetapi fakta dilapangan, beberapa kantor lembaga negara masih saja tidak menaati aturan UU tersebut.
Salah satu diantaranya adalah Kantor Urusan Agama (KUA) Telanaipura yang terletak di Jl. Arif Rahman Hakim No.43, Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi.
Pada saat dikonfirmasi, awak media TanyaFakta.id menerima pelayananan yang kurang baik dari resepsionis kantor KUA Telanaipura tersebut.
H. Muhammad Hafiz. K, S.Ag sebagai Kepala KUA Kecamatan Telanaipura menerangkan alasan mengapa Bendera Merah Putih tidak diturunkan oleh pihaknya.
“Biasanya kami, pasang pagi turun sore. Cuman ini perintah dari tanggal 1 sampai 30 Agustus bendera tidak diturunkan,” katanya, Senin (26/8/2024).
TanyaFakta.id pun menanyakan perintah dari siapa terkait bendera merah putih tidak diturunkan. Muhammad Hafiz mengatakan bahwa perintah tersebut berdasarkan surat edaran Gubernur yang menghimbau pengibaran Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul dari tanggal 1-30 Agustus.
“Ada edaran dari Gubernur. Sebenarnya tidak ada aturan, tapi tetap kami kibarkan. Itu makanya tidak kami turunkan. Biasanya kami turunkan,” katanya.
Lebih lanjut, TanyaFakta.id juga menerangkan berdasarkan hasil wawancara dengan Drs. Amidy, M.Si selaku Kepala Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, menerangkan bahwa perkantoran harus menurunkan bendera merah putih pada malam hari.
“Pengibaran bendera malam hari hanya boleh dilakukan pada situasi dan kondisi tertentu. Seperti pembangunan gedung-gedung tinggi, peringatan atau acara khusus yang mengharuskan bendera harus berkibar 24 Jam. Tetapi untuk perkantoran, seyogyanya harus diturunkan,” tuturnya pada Sabtu, (17/8/2024) lalu kepada Tanyafakta.id.
Tinggalkan Balasan