TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Pengibaran Bendera Merah Putih pada malam hari jelas dilarang didalam UU No. 24 Tahun 2009. Pasalnya jika melakukan pengibaran bendera di malam hari membuat bendera minim pencahayaan serta termasuk dalam penghinaan bendera negara.
Beberapa lembaga negara tersebut antara lainĀ Puskesmas Simpang IV Sipin, Madrasah Aliyah Laboratorium Jambi, DPD RI Jambi.
Lembaga-lembaga negara tersebut terimakasih kepada awak media TanyaFakta.id karena sudah diingatkan terkait UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan pada pasal 7 ayat (1) tersebut.
Juna, salah satu Wakahumas Madrasah Aliyah Laboratorium Jambi mengungkapkan bahwa pihak mereka melakukan kesalahan dan kedepannya akan memperbaiki sistem pengelolaannya.
“Sebenarnya saya tahu terkait UU tersebut. Cuma saya baru dilantik menjadi Wakahumas ini sekitar 3 mingguan. Saya kurang tau pengelolaan sebelumnya seperti apa, tapi saya pribadi yang baru saja dilantik ini, kedepannya akan kami perbaiki,” ungkapnya, Senin (26/8/2024).
Lebih lanjut, Silvia Pimpinan Staf Tata Usaha Puskesmas Simpang IV Sipin mengungkapkan bahwa pihaknya mengakui pyur kelalaian mereka yang tidak menurunkan bendera pada malam hari.
“Kemaren sudah saya intruksikan untuk diturunkan, pasang pagi turun sore. Nah mungkin petugas kami lupa lagi. Kalau niat untuk yang lain ga ada. Tapi kalo berdasarkan UU kami memang salah,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan