TANYAFAKTA.ID, MERANGIN – Kekecewaan honorer dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Merangin meledak dalam audiensi yang berlangsung pada Senin (14/10/2024).
Masalah terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat, mengundang perhatian serius dari perwakilan honorer yang mengadukan keluhan mereka kepada Komisi I DPRD Merangin.
Perwakilan dari berbagai instansi, termasuk RSUD Kolonel Abundjani, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dinas Kesehatan, misalnya, memaparkan kebutuhan mendesak tenaga kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit, menyebutkan bahwa dari total 514 tenaga kerja, terdapat 292 kekurangan tenaga.
“RSUD membutuhkan 71 ASN, sementara 133 non-ASN, namun total kekurangan mencapai 292,” ungkap perwakilan Dinas Kesehatan. Ia menambahkan, aturan baru dalam UU 20 Tahun 2024 memungkinkan tenaga kesehatan yang bekerja di instansi pemerintah untuk mendaftar, namun banyak tenaga kerja berpengalaman tidak terdaftar dalam formasi yang diajukan.
“Yang baru masuk dalam database justru para Tenaga Kerja Sukarela (TKS), sementara tenaga yang telah mengabdi bertahun-tahun tidak terakomodir,” keluhnya.
Situasi serupa juga terjadi di Satpol PP yang merasa tertekan dengan pengumuman formasi PPPK. “Hanya ada 10 formasi untuk S1 dan 10 untuk D3, sedangkan anggota yang berusia di atas 40 tahun terpaksa terpinggirkan,” kritik mereka, menyoroti ketidakpuasan atas formasi yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan.


Tinggalkan Balasan