TANYAFAKTA.CO, MERANGIN – Polemik terkait setoran pengembalian kelebihan bayar tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Merangin terus menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin, Masyhuri, belum memberikan keterangan resmi mengenai benar atau tidaknya pengembalian biaya tersebut.
Jaringan Anak Negeri Jambi (JANJI) pun mendesak BPKAD agar membuka informasi terkait hal ini.
Koordinator JANJI, Ade Hary Purnama Silitonga, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba menggali informasi langsung dari Masyhuri. Namun, jawaban yang diberikan tidak substansial.
“Alih-alih memberikan klarifikasi, Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri, justru berulang kali menghindar ketika diminta penjelasan,” ujarnya kepada TanyaFakta.co, Selasa (2/8/2025) malam.
Tangkapan layar apercakapan melalui WhatsApp yang diterima redaksi menunjukkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait mekanisme setoran ke kas daerah tidak pernah dijawab tuntas. Pertanyaan yang diajukan di antaranya:
- Apakah benar ada setoran pengembalian dari anggota DPRD?
- Jika benar, berapa total nominal yang masuk?
- Dengan kode rekening apa setoran tersebut dicatat dalam APBD?
- Apakah ada dasar hukum atau rekomendasi resmi dari BPK?
- Bagaimana menjamin pencatatan itu sah dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari?
Namun, Masyhuri berulang kali memberikan jawaban yang dianggap tidak relevan, seperti sedang berada di dusun, cuti, mengurus keluarga, hingga alasan anak kuliah. Bahkan, ketika didesak terkait rekomendasi BPK, ia hanya membalas singkat, “Sayo cuti. Maaf.”
Dalam percakapan lain, ia sempat mengarahkan pertanyaan ke Inspektorat, meski urusan pencatatan keuangan daerah merupakan kewenangan BPKAD.



Tinggalkan Balasan