TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Masa penahanan dua tersangka, KN dan MA, pemeran video asusila yang sempat menghebohkan publik, diperpanjang selama 40 hari mulai Selasa, 29 Oktober hingga 7 Desember 2024.
Langkah ini diambil oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, mengingat perkembangan dalam proses penyelidikan.
Plt Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan untuk mendalami kasus dan melengkapi pemberkasan terhadap kedua tersangka.
“Iya, masa penahanan terhadap dua tersangka tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan,” ujarnya pada Rabu (30/10/2024).
KN dan MA sebelumnya sudah menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak penahanan awal pada Rabu, 9 Oktober 2024, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.


Tinggalkan Balasan