Penahanan awal ini dilakukan setelah kedua tersangka, yang sempat mangkir dalam panggilan pertama pada 26 September 2024, akhirnya memenuhi panggilan kedua dan hadir bersama pengacara mereka.

“Penahanan ini dilakukan setelah koordinasi dengan pihak keluarga untuk memastikan adanya surat penangkapan dan penahanan kedua tersangka,” tambah AKBP Reza.

Atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 8, yang memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam mengakses dan membagikan konten di internet, guna mencegah penyebaran konten-konten negatif.(*)

Baca juga:  Pengoperasian Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi Seksi 3 (Segmen Bayung Lencir - Tempino) Tanpa Tarif Mulai 17 Oktober 2024, Catat Begini Ketentuannya