Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Aliansi Jurnalis Independens (AJI) Kota Jambi, Rifani Halim. Ia menilai tindakan oknum anggota kepolisian tersebut berlebihan.

“Tindakan anggota kepolisian terlalu berlebihan terhadap awak media yang ingin meliput kebakaran. Kami langsung meninggalkan lokasi karena menerima respon yang tidak elok dari salah satu anggota kepolisian tersebut,” ujar Rifani.

Penting untuk diingat bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan pers, sesuai dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan bahwa “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” Tindakan penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.

Baca juga:  Bawaslu Kota Jambi Periksa 3 Saksi Kunci Atas Pelanggaran Kampanye Cawako HAR

Tindakan intimidasi verbal yang dilakukan anggota Polresta Jambi terhadap jurnalis saat meliput kebakaran itu merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. (*)