“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Korban serta keluarganya membutuhkan perlindungan, baik secara psikologis maupun hukum,” ujar Risma pada Sabtu, (7/11/2024) dalam keterangan persnya.

Pasal Hukum yang Dapat Dikenakan
Apabila dugaan ini terbukti, terduga pelaku dapat dijerat dengan:
1. Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
2. Pasal 285 KUHP
Mengatur ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi pelaku pemerkosaan di bawah ancaman kekerasan atau ancaman senjata.

PWDPI dan masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk mengamankan terduga pelaku serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban. Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan diharapkan juga aktif memberikan pendampingan psikologis agar korban dapat pulih dari trauma. (*)

Baca juga:  Bahagia ! Pemkot Jambi Raih Opini WTP BPK RI 9 Kali Berturut-turut