TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029, A, memasuki babak baru. Setelah berjalan sejak September 2024, Polda Jambi mengumumkan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan pada Januari 2025 untuk menentukan kelanjutan kasus ini.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, menyatakan bahwa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah meminta keterangan ahli pidana di Jakarta sebagai bagian dari persiapan gelar perkara.
“Penyidik baru saja kembali dari Jakarta setelah meminta keterangan ahli pidana. Gelar perkara dijadwalkan pada awal Januari 2025 untuk menentukan apakah dugaan tindak pidana dalam kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Maulana pada Senin (30/12/2024).
Kasus ini mencuri perhatian publik tidak hanya karena aspek hukum, tetapi juga terkait dengan integritas pejabat publik. Dalam proses penyelidikan, A sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada 23 Oktober 2024, yang memicu tanda tanya mengenai keseriusan pihak terkait dalam menangani kasus ini.
Tinggalkan Balasan