“Ketidakhadiran terlapor dalam panggilan sebelumnya tidak akan menghambat proses hukum. Prosedur akan terus berjalan hingga gelar perkara selesai,” tegas Maulana.
Jika dugaan pemalsuan ijazah terbukti, kasus ini tidak hanya menjadi tindak pidana serius, tetapi juga mencoreng citra lembaga DPRD Jambi di mata masyarakat. Polda Jambi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Publik tidak perlu ragu terhadap integritas penyidikan,” ujar Maulana.
Hasil gelar perkara yang dijadwalkan pada Januari 2025 akan menjadi penentu arah kasus ini. Jika terbukti bersalah, A dapat dijerat dengan pasal pidana dan berpotensi kehilangan posisi sebagai anggota DPRD. Namun, jika tidak terbukti, kasus ini akan dihentikan dan nama baik terlapor akan pulih. (*)





Tinggalkan Balasan