TANYAFAKTA.ID, MERANGIN – Polres Merangin terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan anggota DPRD Merangin berinisial M.

Setelah tersangka M mendapatkan penangguhan penahanan, polisi kini memeriksa Wakil Ketua DPRD Merangin, HE, sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh anggota DPRD Merangin lainnya, HJ.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap HE dilakukan sebagai bagian dari pengembangan lebih lanjut.

Dalam rilis akhir tahun, Kapolres memastikan bahwa proses hukum kasus ini akan berjalan profesional dan transparan.

“Sudah kita periksa sebagai saksi, untuk statusnya saat ini masih sebagai saksi. Jika ada perkembangan lain, akan segera kami sampaikan,” ujar AKBP Ruri Roberto pada Senin (30/12/2024).

Baca juga:  Belum P21, Kuasa Hukum Pelapor Kasus UU ITE DPRD Merangin Serahkan Sepenuhnya Ke Penyidik

Kapolres juga memastikan bahwa berkas perkara terhadap tersangka M akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk kasus M yang sudah jadi tersangka, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke kejaksaan,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena M yang merupakan anggota DPRD Merangin periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029, diduga melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Kasus ini tidak akan dihentikan dan akan terus berjalan hingga tuntas,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *