Kasus ini berawal dari laporan HJ, anggota DPRD Merangin periode 2018-2024, yang menuduh M melakukan pelanggaran UU ITE.

M yang terpilih sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Merangin, diduga menyebarkan video menyerang lawan politiknya saat kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 beberapa bulan lalu.

Korban yang merasa dirugikan, berinisial HJ, melaporkan kasus ini ke Polres Merangin didampingi kuasa hukumnya, Halik Alnameri, SH.

Hal tersebut dilakukan karena M diduga melanggar  pasal 37 Jo Pasal 31 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45 ayat (4) dan (6) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 sebagai revisi UU ITE.

Baca juga:  Sempat "Bela" Anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga Lakukan Pengeroyokan, Begini Klarifikasi Prof Usman

Polisi kemudian menetapkan M sebagai tersangka dan sempat menahannya sebelum akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Dalam proses penyidikan lanjutan, sejumlah saksi, termasuk Wakil Ketua DPRD Merangin, HE, diperiksa untuk memperjelas kronologi kejadian.

Kapolres Ruri Roberto menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara terbuka dan profesional, mengingat perhatian besar masyarakat terhadap kasus ini.

“Yakinlah bahwa kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)