Arie menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Kasus ini menarik perhatian publik karena M, yang menjabat sebagai anggota DPRD Merangin periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029, diduga melanggar UU ITE, yang dapat dikenakan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Perkara ini berawal dari laporan HJ, anggota DPRD Merangin periode 2018-2024, yang menuduh M melakukan pelanggaran UU ITE. Setelah laporan tersebut, polisi menetapkan M sebagai tersangka dan sempat menahannya, sebelum akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. (*)
Halaman
Tinggalkan Balasan