TANYAFAKTA.CO, MERANGIN – Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan M, anggota DPRD Kabupaten Merangin, hingga kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.
Kuasa hukum pelapor, Halik Alnameri, yang mewakili mantan anggota DPRD HJ, mengungkapkan bahwa hingga saat ini kasus tersebut belum mencapai tahap P21.
“Tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan oleh penyidik Polres Merangin,” katanya kepada TanyaFakta.id pada Selasa, (21/1/2025).
Halik juga menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polres Merangin yang dianggap profesional dalam menangani kasus ini.
Halaman
Tinggalkan Balasan