“Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, hingga saat ini kami belum mengarah ke sana,” ujar IPTU Mulyono, Selasa (21/1/2025) lalu.
Kasus ini bermula dari laporan HJ, anggota DPRD Merangin periode 2018-2024, yang menuduh M melakukan pelanggaran terkait UU ITE. Setelah laporan tersebut, polisi menetapkan M sebagai tersangka dan sempat menahannya. Namun, pihak keluarga M mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang akhirnya dikabulkan.
M, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Merangin periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029, dapat terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara jika terbukti bersalah dalam kasus ini.(*)
Halaman
Tinggalkan Balasan