Selain itu Dirresnarkoba polda jambi bahwa akan terus melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum polda jambi.
Pelaku kita sangkakan pasal 114 uu no 35 th 2009 tentang penyalahgunaan narkoba
Dan kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pihak lapas untuk proses selanjutnya.
Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pas Jambi Hidayat menyampaikan bahwa sinergi yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Jambi ini merupakan komitmen kita dalam mengungkap peredaran gelap Narkoba.
“ Kita akan terus berkomitmen untuk melakukan sinergi bersama aparat penegak hukum, yang mana untuk di Lapas sendiri terus melakukan razia rutin guna mencegah barang-barang terlarang masuk ke dalam Lapas,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan