TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Sejumlah pakar hukum di Indonesia mengkritik revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan memperluas asas Dominus Litis.
Mereka menilai kebijakan ini berpotensi mengubah Kejaksaan menjadi lembaga yang terlalu berkuasa. Hal ini disebabkan karena Kejaksaan akan memiliki kewenangan yang lebih besar dalam penegakan hukum, sementara Polisi juga memiliki kewenangan yang sama dalam penyelidikan dan penyidikan.
Menurut para pakar, kewenangan Polri dalam penegakan hukum seharusnya dipertegas, bukan malah dilemahkan. Selain itu, pengawasan terhadap penyidik Polri juga perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kualitas kerja mereka.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Mohammad Argon, S.H., M.H., Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jambi (versi Haris Pertama) mengatakan bahwa pembahasan tentang KUHAP merupakan hal yang sangat prinsipil dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Arqon menilai, pembahasan KUHAP yang saat ini berlangsung di DPR RI harus dilakukan secara transparan dan akomodatif. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian publik adalah soal kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Jika sebelumnya kewenangan ini dimiliki bersama oleh Kepolisian dan Kejaksaan, kini ada wacana untuk memberikan kewenangan tersebut sepenuhnya kepada Kejaksaan.
“Pandangan saya, asas Dominus Litis ini jelas. Artinya, kewenangan penyelidikan, sebagai tahap awal, memang merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan tujuan hukum yang mengutamakan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan retroaktif dalam sistem peradilan pidana kita,” ujar Arqon dalam keterangan tertulis yang diterima TanyaFakta.id pada Selasa, (11/2/2025).
Menurutnya, pemidanaan bukanlah untuk membalas, tetapi untuk memulihkan keadaan. Oleh karena itu, penting bagi kepolisian untuk tetap memegang kewenangan dalam penyelidikan tahap awal, karena mereka terbukti memiliki keahlian dalam mengungkap kasus.
“Jika tidak, akan terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Untuk itu, DPR harus sangat hati-hati dalam mempertimbangkan dampak dari pasal ini,” tegasnya.
Pandangan Dosen UNJA
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) Mochammad Farisi, S.H., LL.M., memiliki pandangan berbeda. Farisi menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, asas Dominus Litis mengacu pada peran jaksa dalam menentukan apakah suatu perkara layak diteruskan ke pengadilan atau dihentikan, sesuai dengan Pasal 1 angka 6 KUHAP.
Tinggalkan Balasan