Ia juga berharap Polres Merangin dapat lebih kooperatif dalam menjalankan tugasnya dan segera menyelesaikan kelengkapan berkas yang masih tertunda.

“Sudah beberapa minggu berlalu, namun berkasnya belum juga dilimpahkan ke Jaksa. Kami berharap penyidik segera melengkapi berkas yang kurang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono menyampaikan bahwa proses berkas untuk tersangka MYD masih ditangguhkan hingga berkas P21 lengkap.

“Ya, saat ini kami masih menunggu berkas P21. Kami sedang melaksanakan pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Mulyono. (*)

Baca juga:  Terkait Penangkapan Ketua DPC GRIB Labuhan Batu, Begini Penjelasan Polda Jambi