Hal ini menjadi semakin mengkhawatirkan mengingat lemahnya pengawasan kementerian terhadap pengelolaan dana di tingkat kampus.

Sebagai contoh, jika dana beasiswa KIP-K yang semestinya diterima oleh mahasiswa kurang mampu dipotong atau dialihkan tanpa pengawasan yang memadai, maka yang dirugikan adalah mahasiswa itu sendiri, yang akan menghadapi kesulitan untuk melanjutkan studi mereka.

Selain itu, pengurangan anggaran yang tajam juga berpotensi mengurangi kualitas pelayanan dan fasilitas yang dapat diberikan oleh perguruan tinggi kepada mahasiswa.

Di tengah krisis ekonomi yang semakin dalam, pemangkasan anggaran tanpa disertai upaya pengawasan yang efektif bisa memperburuk ketimpangan dalam akses pendidikan, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara.

Baca juga:  Pasar TAC: Apakah Revitalisasi Ini Realistis dan Efektif?

Secara keseluruhan, meskipun pemangkasan anggaran ini bisa dimaklumi dalam konteks upaya efisiensi fiskal, pengurangan dana yang signifikan untuk sektor pendidikan harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat dan kebijakan yang menjamin bahwa pemotongan tersebut tidak merugikan hak-hak mahasiswa, terutama mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu.

Tanpa langkah pengawasan yang efektif, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan memperburuk kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Penulis : Raypun Bastian Naibaho | Demisioner Komisaris DPK GmnI Trituntas Universitas Jambi (UNJA)