TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (26/2/2025), terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme pada kegiatan pengadaan makan dan minum pasien di RSUD Nurdin Hamzah pada tahun 2022, 2023, dan 2024.

Aksi tersebut dipicu oleh temuan dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran untuk makan dan minum pasien, yang mencakup angka Rp 382.250.000 pada tahun 2022, Rp 461.725.000 pada tahun 2023, dan Rp 461.725.000 pada tahun 2024. MPRJ menduga adanya penyimpangan dalam kegiatan tersebut yang diduga sarat dengan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Menurut MPRJ, pihaknya menduga bahwa makanan yang disediakan kepada pasien di RSUD Nurdin Hamzah tidak memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan dalam spesifikasi teknis.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Hj. Dewi Asnah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi, seharusnya makanan yang disediakan di rumah sakit memenuhi standar gizi yang telah ditentukan.

Selain itu, MPRJ juga menduga bahwa RSUD Nurdin Hamzah tidak memiliki tenaga ahli gizi atau dietisien yang berkompeten dalam mengelola dan menyediakan makanan sesuai dengan standar gizi yang aman untuk pasien.

Menurut MPRJ fakta di lapangan menunjukkan bahwa makanan yang disediakan jauh dari standar yang ditetapkan, dan jumlah pasien yang tercatat diduga dimanipulasi agar sesuai dengan jumlah anggaran makan dan minum yang dikeluarkan.

Baca juga:  GBRK Minta Kejati Jambi Evaluasi Kasi Pidsus, Dugaan Kasus Masjid Agung Tanjabtim Tak Tuntas

Dalam orasinya, Dian Saputra, perwakilan dari MPRJ, menyatakan bahwa kegiatan makan minum pasien dari tahun 2022 hingga 2024 terkesan sarat akan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dian menduga, selama tiga tahun berturut-turut, jumlah pasien yang tercatat selalu sinkron dengan anggaran yang tertera.

“Jumlah pasien sedikit, tapi anggarannya membludak. Berdasarkan hal tersebut, kami menduga bahwa adanya dugaan mark-up besar-besaran dalam kegiatan tersebut,” ujar Dian Saputra.

Dian menambahkan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera melakukan upaya hukum terhadap laporan yang mereka ajukan dan memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, yaitu Direktur RSUD Nurdin Hamzah dan Kepala Seksi Pelayanan RSUD Nurdin Hamzah.

Baca juga:  Dugaan Korupsi DAK Disdik Jambi: Empat Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 21 Miliar

MPRJ juga mencurigai adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam dugaan penyimpangan ini, antara lain: