Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana mengatakan tim penyidik masih berkoordinasi dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan.

“Sudah tahap I semua, tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk melakukan tahap selanjutnya,” ujar Maulana, Selasa (9/9).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi mencuat dari laporan masyarakat.

Awalnya tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapakan satu tersangka berinisial ZH, selaku pejabat pembuat komitmen di Disdik Provinsi Jambi.

Baca juga:  Warga Pelayang Bungo Resah, Minta Polisi Razia PETI di Limbur, Ancam Blokir Jalan Poros

Dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik kemudian menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni RWS selaku penghubung antara pihak Dinas dan penyedia jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *