TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Berkas empat tersangka kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berproses di meja hijau.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana mengatakan tim penyidik masih berkoordinasi dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan.
“Sudah tahap I semua, tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk melakukan tahap selanjutnya,” ujar Maulana, Selasa (9/9).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi mencuat dari laporan masyarakat.
Awalnya tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapakan satu tersangka berinisial ZH, selaku pejabat pembuat komitmen di Disdik Provinsi Jambi.
Dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik kemudian menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni RWS selaku penghubung antara pihak Dinas dan penyedia jasa.
Halaman




Tinggalkan Balasan