1. Direktur RSUD Nurdin Hamzah Tanjab Timur
2. Kepala Seksi Pelayanan RSUD Nurdin Hamzah Tanjab Timur
Dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, MPRJ menyampaikan tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh MPRJ adalah sebagai berikut:
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama RSUD Nurdin Hamzah yang diduga kuat terlibat dalam permasalahan ini.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Seksi Pelayanan RSUD Nurdin Hamzah yang juga diduga ikut terlibat dalam permasalahan ini.
Setelah beberapa menit melakukan aksi, para pendemo yang didampingi oleh Pak Marvin, menyerahkan laporan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya.
Nolly menyampaikan ucapan terima kasih atas laporan yang disampaikan dan menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan baik.
“Kami menerima laporan ini, dan selanjutnya silakan mengikuti proses yang ada dengan membawa surat tanda terima laporan ini,” tutup Kasipenkum.
Aksi unjuk rasa ini diharapkan dapat mendorong proses hukum yang transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta pasien yang menggunakan layanan di RSUD Nurdin Hamzah. (*)


Tinggalkan Balasan