Satgas PKH bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden, dengan sistem kerja yang terintegrasi bersama berbagai kelompok kerja (Pokja), seperti Pokja Database yang mengumpulkan dan memverifikasi data perkebunan sawit dalam kawasan hutan.
Pokja lainnya adalah Pokja Identifikasi dan Verifikasi untuk mengklarifikasi kepemilikan lahan dan menilai potensi gangguan keamanan, Pokja Keamanan dan Ketertiban yang melakukan operasi intelijen, serta Pokja Penegakan Hukum yang bertindak jika terjadi pelanggaran.
Pokja Pemulihan Aset bertugas mengelola kembali kawasan hutan yang telah dikembalikan kepada negara.
“Melalui Satgas ini, pihak yang melanggar aturan akan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara. Penguasaan kembali kawasan hutan akan dilakukan oleh pemerintah melalui Pokja Pemulihan Aset,” jelas Noly.
Ia juga menegaskan, Satgas PKH di Jambi akan bekerja secara sinergis dengan seluruh Pokja untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di daerah tersebut. (*)


Tinggalkan Balasan