TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kasus proyek bantuan sosial pasca cetak sawah di Kabupaten Merangin tahun anggaran 2015-2017 kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin memang telah menetapkan tiga tersangka, namun ada nama penting yang diduga lolos dari jeratan hukum.

Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, pada Rabu, (26/2/2025). Mereka mendesak agar kasus ini tidak berhenti di tiga tersangka saja, karena terdapat kejanggalan besar dalam penanganan perkara yang merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar tersebut.

Dalam orasinya, Bob To dari MPRJ menyoroti fakta bahwa meskipun sudah ada tiga tersangka—ZA (mantan Kabid Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Merangin), GM, dan ZW (penyedia sarana produksi/saprodi)—kasus ini belum sepenuhnya diusut tuntas.

Baca juga:  MPRJ Unjuk Rasa di Depan Kejati Jambi Tuntut Penanganan Dugaan Korupsi di RSUD Nurdin Hamzah

Yang lebih mencurigakan, kata Bob To, adalah tidak tersentuhnya eks Kepala Dinas Pertanian Merangin, yang pada waktu itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Padahal, ia diduga memiliki peran kunci dalam kasus ini.

Berdasarkan temuan MPRJ, eks Kadis selaku KPA diduga terlibat dalam pengaturan penyediaan bantuan saprodi sejak awal.

“Dia adalah pihak yang mengundang penyedia saprodi dalam sosialisasi proyek dengan surat resmi yang dibuat oleh PSP Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merangin,” ungkap Bob To.