Ia menegaskan bahwa ada indikasi persekongkolan yang terstruktur sejak awal dalam proyek yang akhirnya merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. Sebagai KPA pada saat proyek berlangsung, Bob To menilai eks Kadis memiliki kendali penuh atas pencairan dana dan proses pengadaan.
Namun, meskipun memiliki peran penting dalam proyek ini, hingga kini eks Kadis belum menjadi tersangka.
“Kami menduga ada persekongkolan yang melibatkan eks Kadis. Kenapa hanya tiga orang yang dijadikan tersangka, sementara aktor utama masih bebas?” tegas Bob To dalam aksi di depan Kejati Jambi.
“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil, tanpa ada pejabat yang dilindungi!” seru Bob To.
Dalam aksi ini, MPRJ diterima oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya. Nolly menyampaikan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan meminta agar MPRJ turut memantau proses hukum yang sedang berjalan. Hasil persidangan, kata Nolly, dapat berkembang lebih lanjut.
“Kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, jadi kami harap MPRJ ikut memantau proses sidangnya,” ujar Nolly singkat. (*)


Tinggalkan Balasan