TANYAFAKTA.ID – Mulai Sabang hingga Merauke. Indonesia, tersebar 70.000 desa di seluruh nusantara. Tepatnya, berdasarkan pendataan Podes tahun 2024 lalu tercatat ada 75.753 desa di tanah air.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, 43% dari total penduduk Indonesia tinggal di desa. Ironisnya, kemiskinan masih menjadi masalah mendasar di pedesaan Indonesia. Pada Maret 2024, tingkat kemiskinan di pedesaan mencapai 11,79 persen, lebih tinggi dibandingkan perkotaan yang sebesar 7,09 persen.
Meski sebenarnya, masing-masing desa dengan potensi sumber daya alam dan manusia yang melimpah. Desa-desa ini memiliki kekayaan yang belum sepenuhnya dimanfaatkan, seperti pertanian, perikanan, kerajinan tangan, dan pariwisata.
Dengan pengelolaan yang baik, potensi ini dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Namun, potensi ini terhambat oleh kurangnya akses terhadap modal, teknologi, dan pasar.
Nah, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengembangkan perekonomian desa dan daerah. Harapannya Koperasi desa jadi perpanjangan tangan pemerintah untuk program pembangunan pedesaan dan ada juga yang berfungsi sebagai penyedia sarana produksi pertanian, dalam hal ini pupuk subsidi.
Koperasi Merah Putih dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini. Dengan membentuk koperasi, masyarakat desa dapat bersatu untuk mengelola sumber daya yang ada secara kolektif. Koperasi dapat berfungsi sebagai wadah untuk mengembangkan usaha bersama, meningkatkan daya tawar di pasar, dan menciptakan lapangan kerja. Selain itu, koperasi juga dapat menjadi sarana untuk mengedukasi masyarakat tentang manajemen keuangan dan bisnis, sehingga mereka lebih mampu mengelola potensi secara efektif memujudkan kekayaan desa.
Membangun kekayaan desa melalui koperasi juga berarti menciptakan kemandirian ekonomi. Dengan mengelola sumber daya secara mandiri, desa tidak lagi bergantung pada bantuan dari luar yang sering kali tidak berkelanjutan. Koperasi dapat mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk kegiatan produktif yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih agar senantiasa transparan. Berkaca dari tata kelola Koperasi Unit Desa (KUD) era Presiden ke-2 RI Soeharto, di mana keduanya sama-sama didirikan untuk menyerap hasil pertanian lokal, lalu beroperasi di tingkat desa sebagai unit ekonomi.
Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih ini akan bergantung pada sejauh mana program ini bisa menghindari kelemahan-kelemahan KUD di masa lalu, dan mengadopsi prinsip-prinsip koperasi modern yang lebih berkelanjutan.
Sumber dana untuk Koperasi Merah Putih dapat berasal dari dana desa. Penggunaan dana desa untuk mendukung koperasi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga strategis. Dengan mengalokasikan sebagian dana desa untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi, desa dapat memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa penggunaan dana desa untuk koperasi tidak akan mengganggu pembangunan desa secara keseluruhan. Sebaliknya, koperasi dapat menjadi bagian integral dari pembangunan desa. Dengan adanya koperasi, dana desa yang dialokasikan dapat digunakan untuk kegiatan yang lebih produktif dan berkelanjutan, seperti pelatihan keterampilan, pengembangan produk lokal, dan pemasaran hasil pertanian. Hal ini akan menciptakan sinergi antara pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi lokal.
Adapun penggunaan dana desa untuk koperasi ini memerlukan revisi aturan tentang penggunaan fokus dana desa. Jadi sebelum ini berjalan dipastikan regulasinya tidak ada yang saling tumpah tindih. Sehingga Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fokus Anggaran Penggunaan Dana Desa harus direvisi.


Tinggalkan Balasan