TANYAFAKTA.ID, BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menerima pelimpahan laporan DPP LSM MAPPAN dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal milik Bupati Bungo, Mashuri.
Laporan tersebut memuat adanya dugaan ketidaklengkapan perizinan, meliputi Izin Prinsip, Izin Lokasi, Hak Guna Usaha (HGU), dan IUP-B.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H., membenarkan pelimpahan laporan tersebut pada Rabu, (5/3/2025).
“Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Bungo pada Februari 2025 untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Noly.
Halaman


Tinggalkan Balasan