Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo,  melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan dan penggelapan pajak terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit tanpa izin tersebut ke Kejati Jambi pada Kamis,  (14/11/2024) lalu.

Sementara itu, dikutip dari SekatoJambi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bungo, Rendy Winata, S.H.,  membenarkan penerimaan laporan tersebut.

Namun, ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan.

“Saya belum bisa berkomentar terkait hal itu. Yang pasti, kami akan menindaklanjuti,” pungkas Rendy. (*)

Baca juga:  Sungai Tercemar: Limbah B3 dari Pabrik Kelapa Sawit PT. IIS Diduga Jadi Penyebab Utama