Pemkot juga memastikan bahwa seluruh juru parkir yang bertugas di kawasan tersebut telah dilatih dan dilengkapi dengan identitas resmi serta fasilitas untuk memproses pembayaran parkir secara digital.

“Para juru parkir juga akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman bagi mereka,” kata Maulana.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Maulana mengukuhkan 34 juru parkir resmi di kawasan Pasar Jambi. Mereka diberikan tanda pengenal dan buku tabungan, serta dilatih untuk menggunakan sistem pembayaran QRIS.

“Kami ingin agar parkir di kawasan pasar ini berjalan dengan baik, ramah, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Maulana.

Dengan diterapkannya sistem QRIS, Pemkot Jambi berharap dapat meningkatkan kenyamanan pengunjung pasar sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. Penutupan pos retribusi ini diharapkan dapat membawa dampak positif, dengan lebih banyak pengunjung datang ke pasar, yang pada gilirannya akan meningkatkan aktivitas ekonomi di sana.

Baca juga:  Wujudkan Kota Jambi yang Agamis, Wako Maulana Teguhkan Spirit Religius Lewat Bersholawat Akbar

Di samping itu, Maulana menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya akan diterapkan di kawasan pasar, tetapi juga di tempat-tempat lain yang memiliki potensi untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami berharap, langkah-langkah ini dapat mendongkrak ekonomi daerah dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya para pedagang,” pungkas Maulana.

Sejauh ini, sudah ada 79 titik parkir yang menggunakan QRIS di Kota Jambi, dan diharapkan lebih banyak juru parkir dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat demi mewujudkan Kota Jambi Bahagia. (*)