TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Budiman, Direktur Utama PT Anggrek Jambi Makmur (AJM), melaporkan pihak RSUD Raden Mattaher ke Polda Jambi atas tuduhan pencemaran nama baik. Menurut Budiman, nama baik perusahaannya yang telah dibangun dengan susah payah dicemarkan oleh pihak rumah sakit tersebut.

Tindak lanjut ini diambil setelah adanya pernyataan dari pihak RSUD Raden Mattaher yang menurut Budiman tidak mencerminkan fakta mengenai legalitas usahanya.

Sebagai langkah klarifikasi, Budiman menunjukkan sejumlah dokumen legal yang mendukung keberadaan dan legalitas PT AJM. Dokumen tersebut antara lain izin pengelolaan limbah B3 dari DLH Provinsi Jambi, izin cold storage limbah medis dari Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), serta dokumen lainnya yang mendukung operasional perusahaan.

Baca juga:  Malam Tahun Baru, UIN STS Jambi Gelar Zikir dan Khataman Al-Qur’an

“Jadi dari semua hal yang saya tampilkan ini boleh teman-teman, masyarakat Provinsi Jambi yang merasa resah atau apapun, silahkan konfirmasi atau crosscheck perizinan kami ke DLH Provinsi Jambi ataupun ke kantor PTSP di Provinsi Jambi. Silahkan lihat apakah benar yang saya sampaikan atau tidak,” ujar Budiman saat diwawancarai pada Jumat (7/3/2025).

Budiman menilai bahwa klaim pernyataan pihak RSUD Raden Mattaher yang terbit di beberapa media massa beberapa waktu lalu, yang menyinggung soal legalitas usahanya, merupakan bentuk pencemaran nama baik. Sebagai langkah hukum, Budiman telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi.

“Terkait itu sudah kami laporkan ke Polda Jambi melalui lawyer saya. Terkait wanprestasinya RSUD Raden Mattaher kami juga telah mendaftarkan gugatannya melalui lawyer saya juga hari ini,” katanya.

Baca juga:  Tiga Hari Pencarian, Tim SAR Temukan Korban Tenggelam di Sungai Tantan

Budiman menegaskan bahwa pihaknya siap untuk membuktikan legalitas perusahaan di pengadilan.

“Kami siap membuktikan di pengadilan, mana yang berizin dan mana yang tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budiman juga  mengungkapkan bahwa salah seorang karyawan RSUD Raden Mattaher, yang memiliki Surat Perintah Tugas (SPT), pernah datang langsung untuk melakukan pengecekan kondisi PT AJM.

“Pernah datang ke sini untuk crosscheck tempat kami untuk menyesuaikan dengan company profile kami yang pernah kami masukkan ke RSUD Mattaher, seperti cold storage kami ada apa tidak, sesuai apa tidak,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT AJM, Mike Siregar, mengungkapkan beberapa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pihak RSUD Raden Mattaher.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Diskusi Publik Bahas Bahaya Judi Online bagi Generasi Muda