TANYAFAKTA.CO, JAMBIKetua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi, AKBP Mat Sanusi, angkat bicara usai aksi damai yang digelar Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP) di depan Mapolda Jambi.

Dalam unjuk rasa tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan, salah satunya meminta agar Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ditegakkan. Mereka menilai Mat Sanusi sebagai anggota Polri aktif melanggar aturan karena merangkap jabatan sebagai Ketua KONI Jambi.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dan bijak. Ia menyebut, sesuai aturan yang berlaku, Mat Sanusi harus memilih antara tetap menjadi anggota Polri atau menjabat sebagai Ketua KONI.

Baca juga:  Turun ke Lokasi Karhutla di Betara Tanjabbar, Dirreskrimsus Polda Jambi : 50 Hektare Lahan Terbakar

“Ini akan kita sampaikan ke yang bersangkutan [AKBP Mat Sanusi], beliau mau memilih yang mana. Apabila melanjutkan menjadi Ketua KONI maka harus mundur dari Polri, apabila tidak, masih memilih bertugas di Polri maka harus mengundurkan diri dari Ketua KONI, ini bukan kata saya, tapi undang-undang,” beber Mulia, Senin (21/7/2025).

Polda Jambi, lanjut Mulia, akan segera memproses hal tersebut agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di publik.

Sementara itu, Mat Sanusi menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 mengatur tentang larangan bagi anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian, seperti kementerian atau lembaga pemerintahan lainnya. Ia menilai jabatannya di KONI tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Baca juga:  Ditreskrimum Polda Jambi Dalami Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Caleg Nasdem Muaro Jambi

“Dengan adanya ketentuan ini, anggota Polri yang memilih karier di luar Polri diharapkan dapat fokus pada tugas dan tanggung jawab di jabatan barunya, tanpa terikat pada tugas-tugas kepolisian,” ujar Sanusi dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (21/7/2025).