TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) kembali melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Selasa, (18/3/2025) untuk menuntut penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp14 miliar di RSUD Nurdin Hamzah (RSUD NH), Tanjung Jabung Timur.

Dalam orasinya, Rio, salah seorang perwakilan GBRK, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada Kejati Jambi agar segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, dari hasil observasi di lapangan, terdapat banyak kejanggalan, seperti tunggakan pembayaran Jaspel BPJS selama enam bulan, lemari jenazah yang tidak terawat, dan berbagai masalah lainnya di RSUD NH.

“Sudah banyak laporan dari sejumlah LSM, baik di Tanjung Jabung Timur maupun Provinsi Jambi, namun yang aneh, tidak ada satupun pihak yang menindaklanjuti kasus ini,” jelas Rio.

Baca juga:  Pasca dilaporkan LSM MAPPAN, Lahan Seluas 615 Hektar Milik PT CKT disita Satgas PKH Kejati Jambi

Ketua GBRK tersebut menambahkan, aksi ini akan terus dilakukan setiap minggu hingga laporan mereka benar-benar ditindaklanjuti secara transparan dan bukan hanya sekadar menjadi arsip belaka. “Kami tidak akan berhenti sampai Kejati Jambi benar-benar memproses laporan ini,” tegas Rio.

GBRK juga mencurigai adanya persekongkolan terkait penyelewengan dana BLUD Rp14 miliar ini yang melibatkan sejumlah pihak di RSUD NH, antara lain: