- Direktur RSUD NH
- Kepala Bidang Bina Program
- Kepala Bidang Penunjang Medis
- Kasubag Umum dan Perlengkapan
- Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan
- Kasi Keperawatan
- Bendahara Pengeluaran
Dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, GBRK meminta Kejati Jambi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini dan memanggil Direktur RSUD NH beserta jajarannya secara transparan.
Setelah beberapa menit melakukan aksi, perwakilan GBRK yang didampingi oleh Pak Pasaribu bertemu dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya. Nolly mengucapkan terima kasih atas peringatan yang disampaikan dan memastikan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan baik. Ia juga meminta waktu kepada GBRK untuk menindaklanjuti laporan tersebut, karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses pemeriksaan.
“Tunggu kami untuk menindaklanjuti laporan ini,” kata Nolly menutup pertemuan.


Tinggalkan Balasan