“Kami menyayangkan kinerja aparat hukum yang terkesan lamban. Padahal, dalam putusan PN Jambi Nomor 6 Tahun 2022, Agus Rubiyanto disebut sebagai pihak yang memberikan suap kepada Zumi Zola untuk mendapatkan proyek. Namun hingga kini, belum ada langkah hukum terhadap yang bersangkutan,” tambah Carlos.

KOMANDO juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat diseret ke meja hijau. Mereka merencanakan aksi lanjutan di Kejaksaan Tinggi Jambi pada Senin mendatang.

“Kami tidak akan diam. Kami akan terus turun ke jalan sampai hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Carlos.

Kasus suap ketok palu APBD Jambi 2017 sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan anggota DPRD. Namun, desakan publik terus menguat agar penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat. (*)

Baca juga:  Kasus Proyek Bansos Pasca Cetak Sawah di Merangin Kembali Mencuat, MPRJ Desak Kejati Usut Tuntas