TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Hampir delapan tahun berlalu sejak skandal suap ketok palu APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 mencuat ke publik. Kasus yang menyeret puluhan anggota DPRD dan Gubernur Jambi saat itu sebagai penerima suap, memang telah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, misteri besar masih menggantung: para pemberi suap hingga kini belum tersentuh hukum.
Fakta bahwa para kontraktor yang menyuap anggota dewan demi mendapatkan proyek dari APBD Jambi justru masih menghirup udara bebas, menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di negeri ini. Ironisnya, sejumlah nama pemberi suap sudah disebut secara terang-benderang dalam putusan pengadilan, namun tidak kunjung diproses secara hukum.
Hal ini menjadi bukti gamblang bahwa penegakan hukum kita masih tumpul ke atas. Padahal, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa baik penerima maupun pemberi suap harus diproses secara hukum.
Carlos Sianturi selaku Sekretaris DPD Korsa Marhaen Indonesia (KOMANDO) Provinsi Jambi menjelaskan bahwa nama-nama kontraktor yang disebut sebagai pemberi suap telah tercantum dalam Amar Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb halaman 208. Berikut beberapa di antaranya:
1. Asiang
2. Hardono alias Aliang
3. Kendry Ariyon alias Akeng
4. Atong
5. Agus Triman alias Agus Rubiyanto
6. IIM
7. Musa Efendi dkk
8. Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci
9. Rudi Lydra
10. Ismail alias Mael
11. Hendri Atan alias Ateng
12. Abeng


Tinggalkan Balasan