Menurut KKRJ, tidak adanya Izin Hak Pakai dalam kegiatan migas dapat menimbulkan kerugian besar di berbagai sektor. Di antaranya adalah potensi kehilangan pendapatan negara seperti pajak dan royalti, kerusakan sumber daya alam akibat aktivitas yang tidak diawasi, hingga kerusakan lingkungan seperti pencemaran udara dan air.
Sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban kepemilikan hak pakai dan PPKH antara lain:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 (perubahan UU No. 22/2001)
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas
- Kepmen ESDM No. 27 Tahun 2008 tentang Pedoman Hak Pakai atas Tanah untuk Hulu Migas
KKRJ juga menyoroti potensi sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelanggaran ini, baik administratif maupun pidana. Sanksi tersebut meliputi pembatalan izin usaha, penghentian kegiatan, denda administratif dan hukum, hingga pencabutan kontrak kerja sama.
“Pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami sebagai masyarakat sipil. Kami akan mengawal proses ini hingga jelas tindak lanjutnya,” tegas Christian di akhir pernyataannya. (*)
Tinggalkan Balasan