2. Pendidikan Politik: Membangun kesadaran pemilih akan hak-hak substantif, bukan sekadar imbalan materi.

3. Penegakan Hukum: Sanksi tegas bagi pelaku politik uang, termasuk pembekuan partai yang terlibat.

Transformasi dari ‘logika mistika’ ke ‘logika logistika’ mencerminkan degradasi politik Indonesia dari perjuangan ideologis menuju transaksi kapitalistik.

Jika tidak ada intervensi sistematis, demokrasi kita akan terus menjadi permainan elite, bukan lagi ruang kedaulatan rakyat. ‘Pertanyaannya sekarang: Mau dibawa ke mana demokrasi Indonesia jika uang tetap menjadi raja?’

Referensi:

1. Tan Malaka, ‘Madilog’ (1943).

2. Edward Aspinall, ‘Democracy for Sale’ (2019).

3. Laporan ICW & Transparency International (2024).

4. Vedi R. Hadiz, ‘Reorganising Power in Indonesia’ (2004).

Baca juga:  Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI

By Deepseek dari Sambutan Anas Urbaningrum, Presiden Pimnas PPI