Oleh: Dr. Noviardi Ferzi

TANYAFAKTA.CO Sikap Gubernur Al Haris yang menunjukkan keberpihakannya pada sektor pertambangan sudah menjadi hal yang tidak asing bagi publik Jambi. Terbaru, ia mengungkapkan keprihatinannya atas merosotnya kinerja ekspor hasil tambang dari Provinsi Jambi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, nilai ekspor komoditas tambang turun tajam sebesar 29,79% pada semester pertama tahun 2025, dari $760,83 juta menjadi $534,19 juta.

Menurut saya, kurang pas jika seorang gubernur mengeluhkan penurunan ekspor hasil tambang. Keluhan ini mencerminkan prioritas yang keliru dalam pembangunan daerah, di mana keuntungan finansial jangka pendek ditempatkan di atas keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Seharusnya, seorang pemimpin daerah berperan sebagai penjaga kepentingan publik yang lebih luas, bukan sebagai juru bicara industri ekstraktif.

Argumentasi ini semakin kuat jika kita melihat ironi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Provinsi Jambi. DBH dari sektor pertambangan dan migas seringkali dianggap sebagai “angin segar” bagi pendapatan daerah. Namun, pada kenyataannya, dana ini hanyalah keuntungan semu yang tidak sebanding dengan kerusakan permanen yang ditimbulkan.

Baca juga:  Pemprov Jambi Tegaskan Pelarangan Mobilitas Truk Batubara, Pelanggar Akan Ditindak Tegas

Fokus yang berlebihan pada ekspor tambang juga mengabaikan dampak negatif yang signifikan, seperti kerusakan ekosistem dan masalah sosial. Penurunan ekspor seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah provinsi untuk merefleksikan kembali model pembangunan dan beralih ke diversifikasi ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Gubernur seharusnya melihat penurunan ini sebagai kesempatan, bukan sebagai kerugian yang harus ditangisi. Keluhan tersebut justru menunjukkan ketiadaan visi untuk membebaskan daerah dari ketergantungan pada sumber daya alam yang tidak terbarukan.

Terlebih, ekspor tambang bukanlah kewenangan langsung seorang gubernur. Respons berlebihan dari Pemerintah Provinsi Jambi terhadap penurunan ini terkesan tidak proporsional. Peningkatan ekspor seharusnya tidak menjadi satu-satunya indikator keberhasilan pembangunan, terutama jika manfaat ekonominya tidak sebanding dengan kerusakan ekologis yang ditimbulkan.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Resmikan Empat Gedung Baru SMA Negeri 2 Muaro Jambi

Dalam pernyataannya kepada media, Gubernur Al Haris menyatakan bahwa hambatan utama penurunan ekspor disebabkan oleh kendala infrastruktur. Pembatasan kendaraan angkutan batubara di jalan nasional dan pendangkalan Sungai Batanghari sebagai jalur alternatif menjadi penyebabnya.

Untuk mengatasi hal ini, Gubernur mengajukan solusi percepatan pembangunan jalan khusus batubara. Akan tetapi, fokus tunggal pada penyediaan infrastruktur tanpa upaya diversifikasi ekonomi mencerminkan keterbatasan visi pembangunan jangka panjang. Solusi pragmatis ini berisiko besar terhadap keberlanjutan lingkungan, tata ruang, dan struktur ekonomi daerah.

Dalam kerangka tata kelola sumber daya alam di Indonesia, kebijakan ekspor hasil tambang sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 secara jelas menyatakan bahwa penguasaan mineral dan batubara dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasal 35A menegaskan bahwa seluruh perizinan usaha pertambangan, termasuk kegiatan ekspor, berada di bawah otoritas Menteri ESDM.

Baca juga:  Warga Kota Jambi Geruduk Kantor Gubernur, Soroti Banjir dan Kemacetan Akibat Proyek JBC dan JAMTOS

Selain itu, kegiatan ekspor komoditas tambang diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021, yang mensyaratkan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan atas dasar rekomendasi teknis dari Kementerian ESDM. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga memperkuat posisi ini, menyebutkan bahwa pengelolaan, pengawasan, hingga perizinan ekspor seluruhnya berada dalam domain pemerintah pusat.

Dengan demikian, seorang gubernur tidak memiliki wewenang untuk menetapkan kuota ekspor, mengatur alur distribusi, atau mengeluarkan izin ekspor hasil tambang. Peran kepala daerah hanya bersifat koordinatif dan administratif, terbatas pada fasilitasi teknis, pengawasan kegiatan di lapangan, serta memastikan aktivitas pertambangan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan pendapat Teti Armiati (2018) yang menyatakan bahwa kepala daerah berperan sebagai penghubung antara kepentingan lokal dan kebijakan nasional.