Tak hanya itu, Fauzan juga menyebut satu nama yang kini menjadi sorotan, yakni H. Mukti—mantan Penjabat (Pj) Bupati Merangin 2023—yang disebut sebagai pihak penanggung jawab atas terbitnya SK tersebut.

“Dialah yang menandatangani SK itu. Dan itu tidak bisa dianggap sepele. Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Jambi pada 2 Mei 2025, dengan laporan bernomor 38/Eks/PAKJ/V/2025,” tambah Fauzan.

PAKJ menilai terbitnya SK yang ditandatangani H. Mukti yang kini menjabat sebagai Kaban BPSDM Provinsi Jambi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.

“Negara dirugikan, publik dikhianati. Kami menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Jika ada yang bermain dalam kasus ini, maka harus diproses hingga ke meja hijau,” pungkasnya.

Baca juga:  UIN STS Jambi Serahkan SK Perpanjangan Tenaga Kontrak

Sebelumnya, mencuat juga informasi bahwa kasus ini sudah di proses di Polres Merangin.

Akan tetapi, saat TanyaFakta.id mencoba konfirmasi ke Iptu Mulyono selaku Kasat Reskrim Polres Merangin, ia memilih bungkam. (*)