Kesimpulan

Perlindungan data pribadi merupakan bagian integral dari hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi yang dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional. Negara Indonesia memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam menjamin hak ini, melalui kebijakan, regulasi, dan tindakan nyata di era digital saat ini. Meski telah hadir UU PDP, implementasi yang belum maksimal menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.

Rekomendasi

1. Pemerintah segera membentuk lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang independen sesuai amanat UU PDP.

2. Meningkatkan literasi digital masyarakat melalui edukasi dan kampanye publik tentang pentingnya perlindungan data pribadi.

3. Memberikan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaku usaha digital agar mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan data pribadi yang adil dan transparan.

Baca juga:  Inovatif ! Mahasiswa UNJA Ciptakan “ECOPIL”, Sabun Ramah Lingkungan dari Limbah Pinang

4. Memastikan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran data pribadi dilakukan secara tegas dan transparan sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak warga negara.

Penulis : H. Abu Bakar, SH – Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Jambi