Wiranto B Manalu mengatakan pihaknya memberi waktu 1 minggu sejak hari ini kepada PT. Agrowiyana supaya mengosongkan lahan masyarakat tersebut seluas kurang lebih 85 Hektar.

“Karena secepatnya kami akan melakukan pendudukan di lahan kami tersebut. Sesuai dengan kesepakatan bersama pada rapat tadi apabila Perusahaan tidak hadir pada pertemuan selanjutnya maka, langkah-langkah selanjutnya sepenuhnya di serahkan kepada tim Pendamping,” ujarnya pada Rabu, (14/5/2025).

Untuk di ketahui sampai sekarang masyarakat tidak pernah menerima ganti rugi dari lahan tersebut dan dengan jelas lahan tersebut berada di luar HGU. (*)

Baca juga:  Warga Aur Kenali Blokade Jalan Lintas Timur, Desak Al Haris Hentikan Aktivitas PT SAS