Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi memberikan perhatian serius terhadap pekerja rentan. Dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2025–2029, telah dirumuskan Program Jaringan Majukan Jambi (Pro Jambi). Program ini bertujuan mempercepat pengurangan ketimpangan pembangunan dan menurunkan angka kemiskinan.

Melalui subprogram Pro Jambi Tangguh, Pemerintah Provinsi Jambi memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada tenaga kerja rentan, seperti sopir angkot, ojek online dan pangkalan, penarik becak, kusir delman, serta seniman dan budayawan.

“Dengan demikian, melalui kerja sama, sinergi, dan kolaborasi yang terintegrasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan, kita akan senantiasa meningkatkan kenyamanan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi tenaga kerja di Provinsi Jambi, sebagai bagian integral dari komitmen kita dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga:  Warga Aur Kenali Bersatu dengan WALHI Jambi Lawan Pembangunan Stockpile Batubara PT SAS

Sebelumnya, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM., menyampaikan bahwa terdapat 3.000 tenaga kerja rentan dan 1.316 petugas keagamaan—termasuk pemandi jenazah dan guru Madrasah Takmiliyah—yang menjadi peserta penerima bantuan dalam program ini. Total penerima manfaat hari ini berjumlah 4.316 orang.

Ia juga menginformasikan bahwa sehari sebelumnya telah dilantik 1.650 ketua RT, dalam acara yang dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jambi.

“Seluruh ketua RT tersebut dilantik dan menerima jaminan BPJS Ketenagakerjaan secara penuh,” kata Maulana. (*)