PAKJ menilai bahwa terbitnya SK tersebut berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara transparan dan menyeluruh.

“Negara dirugikan, publik dikhianati. Kami menuntut proses hukum berjalan objektif dan tuntas hingga ke pengadilan,” pungkasnya.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi media, Mukti menampik tudingan tersebut. Ia menyebut bahwa proses penerbitan SK telah sesuai prosedur dan sudah melalui koreksi dari berbagai pihak.

“Kongkalikong apa dindo, sudah lah, tanya dengan Sekwan DPRD Merangin, tanya dengan Kabag Hukum Merangin, yang dipermasalahkan Perbub Tahun 2019, ada 2 versi katanya. Itu zaman Pak Haris dan Mashuri pada Tahun 2023,” tuturnya pada Sabtu, (3/5/2025) lalu.

Baca juga:  Ketua GMM Jambi Apresiasi 100 Hari Kepemimpinan Syukur-Khafid : Awal Baru Menuju Merangin Maju dan Sejuk

Dia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan bahkan sudah di periksa BPK Tidak ada temuan.

“Masalah clear, saya insaallah teliti juga sebelum tandatangan. Semua proses nya melalui prosedur, semua unsur koreksi dan sudah cap teliti semua,”pungkasnya.

Ia juga meminta agar pihak-pihak yang meragukan keputusan tersebut dapat melakukan klarifikasi langsung kepada sejumlah pejabat terkait di Kabupaten Merangin, seperti Sekwan, Kabag Hukum, Staf Ahli Hukum, dan Sekda Merangin.

Kontradiksi dengan pelapor, PAKJ mengaku memiliki bukti-bukti lengkap mengenai keterlibatan Mukti dalam kasus ini.

“Jika dibutuhkan, kami siap melengkapi bukti tambahan untuk memperkuat laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi berjamaah ini,”pungkas Fauzan. (Aas)

Baca juga:  Polda Jambi Ungkap Dugaan Korupsi Disdik Provinsi Jambi 21,89 M, PPK Diamankan